Minggu, 31 Oktober 2010

LOGO BENGKALIS

LOGO BENGKALIS





SENGAJA SAYA UPLOAD LOGO INI...
SIAPA TAHU ADA YANG MEMBUTUHKAN

SYARAT BANTUAN IZIN BELAJAR


PERSAYARATAN UNTUK 
PENGUSULAN BANTUAN IZIN BELAJAR 
  1. Permohonan Bantuan biaya pendidikan dan penyelesaian pembuatan KTI/Skripsi/Thesis yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis c.q Kepala BKD Kab. Bengkalis di atas kertas segel / bermaterai ;
  2. Rincian biaya yang dibutuhkan ;
  3. Photocopy Izin Belajar yang dikeluarkan oleh Bupati ;
  4. Photocopy Surat Keterangan Sedang Aktif Kuliah ;
  5. Photocopy Surat Surat Pernyataan dari Perguruan Tinggi bahwa yang bersangkutan bukan termasuk dalam perkuliahan Sabtu-Minggu / Jarak Jauh ;
  6. Photocopy SK Pangkat / Jabatan terakhir ;
  7. Photocopy KARPEG ;
  8. Photocopy Kartu Mahasiswa ;
  9. Photocopy Ijazah terakhir ;
  10. Proposal / Skripsi / Tugas Akhir / Thesis ( 1 Rangkap Asli + 4 Rangkap Photocopy) ;
Catatan :
Seluruh persyaratan dijilid sebanyak 5 rangkap
(1 Rangkap Asli + 4 Rangkap Photocopy)

SYARAT IZIN BELAJAR


SYARAT PENGUSULAN IZIN BELAJAR

  1. Surat Permohonan Izin Belajar yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis c.q Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Bengkalis di atas kertas segel / bermaterai ;
  2. Surat Izin Rekomendasi dari atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja ;
  3. Surat Keterangan dari Fakultas ;
  4. Surat Pernyataan mematuhi ketentuan jam kerja, tidak menuntut biaya pendidikan dan tidak menuntut penyesuaian ijazah di atas kertas segel/bermaterai serta diketahui oleh Kepala Satuan Kerja ;
  5. Surat Pernyataan dari Perguruan Tinggi bahwa yang bersangkutan bukan termasuk dalam perkuliahan Sabtu-Minggu / Jarak Jauh ;
  6. Photocopy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir ;
  7. Photocopy Ijazah terakhir di legalisir ;
  8. Pas Photo berwarna 3 x 4 ( 2 lembar ) ;
Catatan :
Seluruh persyaratan dibuat rangkap 2

SYARAT PINDAH GURU


SYARAT-SYARAT PINDAH GURU
  1. Surat Permohonan pindah yang bersangkutan;
  2. Rekomendasi Pindah dari tempat tugas lama ;
  3. Rekomendasi Pindah dari tempat tugas baru ;
  4. Rekomendasi Pindah dari UPTD Pendidikan Kecamatan tempat tugas lama ;
  5. Rekomendasi Pindah dari Dinas Pendidikan Kab. Bengkalis ;
  6. Format R7 / R8 (Daftar Formasi Peserta Didik, Guru dan Tata Usaha / Tenaga Administrasi tempat tugas lama dan baru ;
  7. Photocopy SK CPNS ;
  8. Photocopy SK Pangkat terakhir ;
  9. Photocopy Ijazah terakhir di legalisir ;
  10. Photocopy DP.3  ( 2 tahun terakhir ) ;
  11. Photocopy Karpeg;
  12. Pas Photo Berwarna 3 x 4 ( 2 lembar ) 
Catatan : Seluruh persyaratan dibuat rangkap 2

SUMPAH / JANJI PNS

SUMPAH / JANJI
PEGAWAI NEGERI SIPIL

Demi Allah, saya bersumpah/berjanji:

Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;

Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;

Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;

Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara.

PANCA PRASETYA KORPRI

 PANCA PRASETYA KORPS
PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA

KAMI ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA, ADALAH INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, BERJANJI :
  1. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945 ;
  2. MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA, SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA JABATAN DAN RAHASIA NEGARA ;
  3. MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT DI ATAS KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN ;
  4. MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA ;
  5. MENEGAKKAN KEJUJURAN, KEADILAN DAN DISIPLIN SERTA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PROFESIONALISME.

LARANGAN PNS


Setiap PNS dilarang :
  1. Menyalahgunakan wewenang;
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
  3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
  4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
  5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
  7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
  8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
  10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
  11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
  13. Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
  14. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
  15. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
  16. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  17. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
  18. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
  19. b.   mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
  20. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan; dan
  21. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
  22. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  23. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
  24. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
  25. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

KEWAJIBAN PNS

KEWAJIBAN PNS
Setiap PNS wajib :
  1. Mengucapkan sumpah/janji PNS ;
  2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan ;
  3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah ;
  4. Menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan ;
  5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab ;
  6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS ;
  7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan ;
  8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan ;
  9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara ;
  10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil ;
  11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja ;
  12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan ;
  13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat ;
  15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas ;
  16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier ; dan
  17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(Berdasarkan PP 53 Tahun 2010)