Minggu, 31 Oktober 2010

KEWAJIBAN PNS

KEWAJIBAN PNS
Setiap PNS wajib :
  1. Mengucapkan sumpah/janji PNS ;
  2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan ;
  3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah ;
  4. Menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan ;
  5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab ;
  6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS ;
  7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan ;
  8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan ;
  9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara ;
  10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil ;
  11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja ;
  12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan ;
  13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat ;
  15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas ;
  16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier ; dan
  17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(Berdasarkan PP 53 Tahun 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar