KEWAJIBAN PNS
Setiap PNS wajib :
- Mengucapkan sumpah/janji PNS ;
- Mengucapkan sumpah/janji jabatan ;
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah ;
- Menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan ;
- Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab ;
- Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS ;
- Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan ;
- Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan ;
- Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara ;
- Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil ;
- Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja ;
- Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan ;
- Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
- Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat ;
- Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas ;
- Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier ; dan
- Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(Berdasarkan PP 53 Tahun 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar